
Perilaku tidak terpuji dipertunjukkan oknum polisi di Kota Batu, Jawa Timur. Angggota Satlantas Polres Batu Brigadir E, 28, mengajak siswi SMK, DW, 15, b3rhv " bvng4n s3ksv4l karena menampik ditilang saat didapati tidak mematuhi jalan raya.
Pantauan ditempat, pertemuan pada k0rban dan oknum polisi jalan di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. K0rban didampingi aktivis Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT). Tengah Polres Batu diwakili Kasubag Humas, AKP Waluyo dan Kepala S3ks1 Propam Polres Batu.
Aktivis JKJT, Agustinus Tedja, mengemukakan, ke-2 irislah pihak telah bersua. K0rban pada dasarnya sudah memaafkan dan oknum polisi itu mengaku kekeliruannya dan mengaku khil4f.
" Kasusnya sudah diakukan Propam dan Satlantas Polres Batu, kami juga sudah laporan resmi, ” kata dia, waktu ikuti k0rban, Kamis (9/6/2016).
Korban DW mengakui persoalan itu bermula saat ia terjaring razia di sekitaran Alun-alun Batu oleh oknum Polisi berinisial E. Ia tidak membawa STNK dan SIM dan diminta masuk Pos Polisi Alun-alun untuk sistem tilang.
DW lantas diminta membayar duit tilang sebesar Rp250 ribu. Namun, karena tidak memiliki duit sebesar itu, ia juga menampik membayar.
“Jika tidak ingin bayar gunakan duit, dibayar dengan hvbvng4n 1n " t! m saja, ” ungkap Agustinus menirukan pengucapan okum polisi.
DW menampik ajakan itu dan tentukan ditilang. Saat itu, ada dua petugas polisi di Pos Polisi Alun-alun Batu." Tidaklah sampai dip4ksa, cuma dianc4m, apabila tidak ingin bayar ya mesti hvbvng4n, ” akunya setelah itu sembari masuk dalam mobil.
Menanggapi hal sejenis itu, Polres Batu selekasnya lakukan penyelidikan dan mengerti ada laporan itu. Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo, mengatakan, Brigadir E membetulkan telah mengajak siswi SMK b3rhv " bvng4n seperti suami istri.

“Tadi saat mediasi, Brigadir E mengakuinya. Ia mengaku khilaf dan minta maaf. K-k0rban telah memaafkan, tetapi kami tetaplah sistem sama seperti prosedur di internal Polri, ” katanya.
Sama seperti arahan dari Kapolres, kata Waluyo, permasalahan itu selekasnya diakukan Propam.
Apabila benar ada pelanggaran, pihaknya tidak segan menjatuhi s4nksi, baik sidang disiplin dan kode etik.
Sampai system penyelidikan selesai, Brigadir E tetaplah bisa bertugas seperti harusnya.
“Tunggu saja hasil penyelidikannya, apabila benar dan cukup alat bukti, tidak tutup peluang s4nksi penurunan pangkat dan penjara diberikan pada Brigadir E, ” tegasnya.
Brigadir E yaitu anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Batu. Ia sudah lama bertugas di Polres Batu dan yaitu penugasan keduanya sebelumnya setelah pindahan dari daerah lain. tolong di seba luas kan apa pendapat kamu? ayo komen jagan diam aja.
Sumber : http :// beritajatim. com