Simak Selengkapnya Ternyata Polisi Tidak Berhak Menilang Kendaraan Yang Pajaknya "M4ti" Tolong Sebarkan Agar Banyak Yang Tau.



Masihlah terkait dengan artikel terlebih dulu mengenai penjelasan pembayaran beban denda untuk warga yang telat penuhi keharusan pajak kendaraan bermotor sekian waktu lalu.

Satu diantara pertanyaan yang sering jadikan masalah oleh orang-orang yaitu masihlah ada oknum petugas nakal yang berani menilang cuma lantaran status pajak kendaraan telat/belum dibayar.
  Lalu apakah penilangan lantaran pajak yang mati ada dibawah wewenang petugas kepolisian?

Jawabannya yaitu tak.
Polisi tidak memiliki hak lakukan penindakan berbentuk tilang pada warga cuma lantaran status pajak yang ‘nunggak’ atau belum dibayar, lantaran kewenangan itu adalah punya pihak Dispenda.

Petugas kepolisian cuma dapat menegur/merekomendasikan untuk selekasnya membayar pajak lantaran memanglah tidak ada dasar hukumnya untuk mereka untuk berikan tilang untuk keterlambatan itu.

Hal itu merujuk pada Undang-undang Lalulintas no. 14 Th. 1992 (ralat : UU Jalan raya no. 22 Th. 2009. ed), hanya

pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk juga surat-surat SIM serta STNK yang masihlah hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan sebagainya yang memiliki hak ditindak oleh polisi lewat cara menilang.

latar belakang-origin : initial ; latar belakang-position : 0px 0px ; latar belakang-repeat : initial ; latar belakang-size : initial ; border-image-outset : initial ; border-image-repeat : initial ; border-image-slice : initial ; border-image-source : initial ; border-image-width : initial ; border : 0px ; color : #5e5e5e ; font-family : " Droid Sans ", sans-serif ; font-size : 15px ; line-height : 22. 5px ; margin : 0px ; outline : 0px ; padding : 0px ; transition : all 0. 17s ease initial ; vertical-align : baseline ; "
 
Sesaat pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk juga dalam pajak propinsi sebagai satu diantara sumber Pendapatan Asli Daerah serta ditata dalam 34 Th. 2000 Mengenai Pergantian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 18 Th. 1997 mengenai Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.

Wakil Kepala Korps Lantas Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian sendiri pernah menyampaikan “Pajak kewenangan ada di Dispenda.
 Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda bila telat membayar pajak, bukanlah tilang sanksinya, ” diambil dari Divisi Humas Mabes Polri.

Contoh masalah seumpama si ingindara yang telat membayar pajak ini terserang razia di jalan umum tetapi semuanya surat serta kelengkapan kendaraan sudah dipenuhi, polisi tidak dapat serta tidak memiliki hak memberi tilang.
 
Seandainya si oknum masihlah selalu ngotot, Anda memiliki hak bertanya pasal serta nama si oknum sampai melaporkannya pada yang berwenang berbentuk komplain resmi.

Jadi, tolong sebarkan artikel ini pada semuanya rekanmu, agar mereka juga paham ketentuan yang berlaku.

http://www.mediaterkini23.com/2016/06/ternyata-polisi-tidak-berhak-menilang.html