
Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang h4mil di luar nikah.
Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya.
Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang h4mil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah h4mil terlebih dahulu (h4mil di luar nikah).
Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya h4mil di luar nikah.
Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam z1n4 selama masa perkawinannya.
Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap b3rz1n4 sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati h4mil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai m3lahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?*TIDAK.
Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam k4ndungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakuk">*TIDAK.
Pernikahan itu TIDAK SAH.
Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita h4mil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dik4ndung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah.
Perempuan itu harus menunggu hingga m3lahirkan atau setelah m3lahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam z1n4 karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?*YA
. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hvbvng4n suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu h41 d satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut campur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka.
Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini.
Karena ini merupakan satu perkara yang serius.
Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui.
Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya sumber.
Ada dua pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita yang h4mil di luar nikah.
Ada pendapat yang membolehkan, ada pula yang mengharamkannya.
Adapun yang membolehkan, tetap dengan aturan-aturan yang wajib dipahami.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang h4mil :
Di jaman sekarang ini, rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah h4mil terlebih dahulu (h4mil di luar nikah).
Pihak keluarga memilih jalan ini sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya h4mil di luar nikah.
Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam z1n4lama masa perkawinannya.
Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri dianggap b3rz1n4 sepanjang perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yang harus dilakukan jika seorang gadis yang belum menikah didapati hm4il di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh dinikahkan sampai m3lahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Jika laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka menikah?
*TIDAK.] Mereka tidak boleh menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan.
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika tetap dilakukan?
serif; font-size: 12pt; line-height: 18.4px;">*TIDAK.
Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita h4mil, walaupun laki-laki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Jika mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah.
Perempuan itu harus menunggu hingga m3lahirkan atau setelah m3lahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana jika keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di dalam z1n4 karena pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki hak untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Jika hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Jika seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin menikah setelah berhubungan intim (hvbvng4n suami istri), apakah tindakan yang harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu h41d satu kali sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Jika kita mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut c4mpur?
*Anda wajib untuk memberitahu karena itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka.
Karena jika tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu, saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal ini.
Karena ini merupakan satu perkara yang serius.
Jadi, pahami dan dalami betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui.
Jika diperlukan, konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya
http://www.informasi-update.com/