Saat ini ada begitu banyak pria yang menikah dengan wanita yang sudah h4mil duluan.
Tetapi bagaimana menurut pandangan islam masalah persoalan ini?
Kenyataannya, ada banyak ketetapan mengenai lelaki yang menikah dengan wanita yang tengah m3ng4ndung. Tidak seperti menikah dengan wanita perawan, menikah dengan wanita yang tengah hamil ada peraturan -aturan khusus dalam islam.
Apabila seorang lelaki menikah dengan seorang wanita yang tengah hamil karena b3rz! n4, atau h4mil di luar nik4h. Jadi hukumnya, sah-sah saja apabila dinikahi saat itu juga.
Dan lelaki yang menikahinya itu dapat juga berkaitan badan dengannya.
Seperti informasi dari Hasyiatul Bajuri : لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه علىاالأصح
“Jika seorang lelaki menikah dengan wanita yang tengah h4mil karena z! n4, tentunya sah nikahnya. Dapat me-wathi-nya sebelumnya melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih. ”
Tengah apabila pria menikah dengan seorang wanita yang sudah hamil duluan, namun suaminya meningal dunia, jadi pernikahan dengannya hanya dapat ditangani saat bayi itu sudah dil4hirkan. Demikian perihal wanita yang diceraikan suaminya. Jadi pernikahannya juga harus ditangani setelah bayi itu dilahirkan.
Hal sejenis ini jelas berdasar pada surat Thalq ayat 4 : وَأُولَاتُ ال�'أَح�'مَالِ أَجَلُهُنَّ أَن�' يَضَع�'نَ حَم�'لَهُنَّ
" Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu yakni setelah melahirkan kadungannya.
Namun, apabila wanita itu masih tetap memiliki suami yang sah, jadi menikah dengannya tidak akan pernah ada sah nya. Umat muslim mesti tahu hal sejenis ini agar pernikahan yang ditangani sah menurut agama dan hukum negara, seperti ditulis islami. co. id.
http://updateberitamu.blogspot.com/2016/06/ini-hukumnya-bila-anda-menikah-dengan.html
